Type Here to Get Search Results !

Mengingatkan tulisan yang di buat GAN sendiri


  1. Bagi oknum-oknum kejahatan yang di sebutkan dalam hasil rapat direksi, maka PT.Gradsi Anak Negeri memutuskan dan menetapkan akan menindak tegas oknum-oknum tersebut sesuai dengan undang-undang hukum yang berlaku di indonesia.
  2. semua agen yang terdaftar dari mulai periode ke-1 sampai periode ke-18 terjadi pemutihan dan semua agen mengawali pembagian insentif mulai dari insentif ke-1. Dengan mendapatkan Insentif senilai    10% X 2 X 52 minggu dibayar mulai hari senin tanggal 16 April 2012 dengan catatan penerimaan omset tetap berjalan, sebagai kompensasi dari pembenahan insentif dan pembenahan sistem adminitrasi PT.Gradasi Anak Negeri.
  3. Agen bisa mendapatkan Insentif mingguan akan di bayarkan dengan memperlihatkan kartu agen masing-masing agen di mana agen mendaftar di kantor Cabang / pusat PT.Gradasi Anak Negeri.
  4. Kartu Agen bisa di dapatkan dimana agen tersebut mendaftar di kantor cabang / pusat PT.Gradasi Anak Negeri.

Ditetapkan di: Jakarta


pada tanggal: 31 Maret 2012 

Di tandatangani oleh  :

 H.Ilham Hidayat       : DIREKTUR UTAMA
 Hendra Gunawan    : KOMISARIS 
 Sanewoto. s
 Arman Arsito
 Sauwan
 Wira Puspa Alam
 Dr. H.Chaesarudin Amin
 Muhamad Husen
 Muhamad Dedi Irawan
 Sarono 
 Andri widyatmoko
 Eko Budiarto



  1. Bahwa setelah dilakukan rapat bersama antara perwakilan para kapten dari masing masing kantor cabang dengan Direksi, telah disepakati bahwa pembagian insentif periode 1 (sebesar 10%) kepada para aGEN pt.gRADASI Anak Negeri akan diberikan paling lambat sampai dengan hari sabtu, tanggal 28 april 2012.
  2. Bahwa pengambilan Insentif kepada kapten akan diberikan setelah management PT.Gradasi Anak Negeri selesai melakukan verivikasi kartu.
  3. Adapun mekanisme pembagian insentif dilakukan dengan cara per 1 orang kapten 10 kartu agen khusus. Apabila diperkirakan sampai dengan tanggal 28 april 2012 tidak selesai, maka akan ditambahkan kuota kartunya secara proporsional sehingga tanggal 28 april 2012 tersebut selesai.
  4. Pelayanan pembagian insentif dimulai dari pukul 11.00WIB sampai dengan 17.00 WIB. jika dalam rentang waktu tersebut tidak mampu mel;ayani daftar antrian, maka sisa antrian akan dilanjutkan keesokan harinya.
  5. Surat keputusan ini dibuat atas persetujuan bersama perwakilan para kapten dari masing-masing perwakiulan kantor cabang PT.Gradasi Anak Negeri.

Top Post Ad

Below Post Ad