SURAT KEPUTUSAN DEWAN DIREKSI
No.010/GAN-P/IV/2012
TENTANG
PENGAMBILAN DANA INVESTASI PARA AGEN
Berdasarkan :
- Evaluasi data Mnagement PT.Gradasi Anak Negeri
- Hasil angka pembagian Bonus periode XIII (tiga belas) sampai dengan tanggal 26 April 2012 banyak ditemukan kebocoran pembagian bonus
Menimbang :
- Surat keputusan Bersama No.008/GAN-P/IV/2012 tanggal 19 April 2012 antara pihak Management PT.Gradasi Anak Negeri dengan perwilan Agen semua cabang, bonus tidak dapat diteruskan
- Melihat dan memahami keadaan Aset di lapangan serta menampung beberapa aspirasi/keinginan beberapa AGen PT.Gradasi Anak Negeri.
- Management PT.Gradasi Anak Negeri ingin mengembalikan hubungan yang baik di kemudian harinya.
MEMUTUSKAN :
- Pengembalian nilai investasi produk dimulai periode XI (sebelas ) sampai dengan periode XVIII (delapan belas), dengan teknis bertahap dan pendataan pengajuan pengembalian sesuai koordinator yang telah ditunjuk oleh management PT.Gradasi Anak Negeri, Antara lain :
- Bapak Drs.Moh. Hasanudin dan Tim nama Himpunan investor cabang Citra Raya.
- Bapak Hadi Mulyadi dan Tim atas nama Cabang Jati.
- Bapak Sarono dan Tim atas nama Cabang Ketapang.
- Bapak Sanetowo,S.pd dan Tim atas nama cabang Gondrong Petir.
- Bapak Sauwan dan Tim atas cabang Taman Royal.
- Bapak Wira Puspa ALam dan Tim Atas nama CAbang Duta Garden.
- Batas waktu pengajuan permohonan pengembalian investasi produk diterima Management PT.Gradasi Anak Negeri paling lambat tanggal 9 Mei 2012.
- Kepada para Agen yang mengajukan penarikan nilai investasinya dianggap juga mengundurkan diri, sebagai Agen PT.Gradasi Anak Negeri dan tidak boleh di perkenankan/diperbolehkan mengikuti semua program PT.Gradasi Anak negeri.
- Demikian surat keputusan ini kami buat agar menjadi satu jawaban pasti bagi Agen, dan dapat menciptakan keadaan yang kondusif di lingkungan masing-masing.
- Jadwal pengembalian nilai Investasi akan kami keluarkan setelah pendataan diserahkan dan diverifikasi bersama.
Ditetapkan di jakarta,
Pada tanggal 28, April 2012.
TTD,
HENDRA GUNAWAN : Komisaris
H.ILHAM HIDAYAT.S.Si.Apt : Direktur Utama
Tembusan :
- Bapak Arman Arsito,ST.
- Masing -masing kepala cabang PT.Gradasi Anak Negeri
- Pihak eksternal yang mendukung surat kepeutusan ini
- Koordinator masing-masing Cabang PT.Gradasi Anak Negeri
- Arsip
Social Plugin