Type Here to Get Search Results !

SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN MODAL / DANA

SURAT KEPUTUSAN DEWAN DIREKSI
No.010/GAN-P/IV/2012

TENTANG
PENGAMBILAN DANA INVESTASI PARA AGEN

Berdasarkan :

  1. Evaluasi data Mnagement PT.Gradasi Anak Negeri
  2. Hasil angka pembagian Bonus periode XIII (tiga belas) sampai dengan tanggal 26 April 2012 banyak ditemukan kebocoran pembagian bonus
Menimbang :
  1. Surat keputusan Bersama No.008/GAN-P/IV/2012 tanggal 19 April 2012 antara pihak Management PT.Gradasi Anak Negeri dengan perwilan Agen semua cabang, bonus tidak dapat diteruskan
  2. Melihat dan memahami keadaan Aset di lapangan serta menampung beberapa aspirasi/keinginan beberapa AGen PT.Gradasi Anak Negeri.
  3. Management PT.Gradasi Anak Negeri ingin mengembalikan hubungan yang baik di kemudian harinya.

MEMUTUSKAN :

  • Pengembalian nilai investasi produk dimulai periode XI (sebelas ) sampai dengan periode XVIII (delapan belas), dengan teknis bertahap dan pendataan pengajuan pengembalian sesuai koordinator yang telah ditunjuk oleh management PT.Gradasi Anak Negeri, Antara lain :
  1. Bapak Drs.Moh. Hasanudin dan Tim nama Himpunan investor cabang Citra Raya.
  2. Bapak Hadi Mulyadi dan Tim atas nama Cabang Jati.
  3. Bapak Sarono dan Tim atas nama Cabang Ketapang.
  4. Bapak Sanetowo,S.pd dan Tim atas nama cabang Gondrong Petir.
  5. Bapak Sauwan dan Tim atas cabang Taman Royal.
  6. Bapak Wira Puspa ALam dan Tim Atas nama CAbang Duta Garden.
  • Batas waktu pengajuan permohonan pengembalian investasi produk diterima Management PT.Gradasi Anak Negeri paling lambat tanggal 9 Mei 2012.
  • Kepada para Agen yang mengajukan penarikan nilai investasinya dianggap juga mengundurkan diri, sebagai Agen PT.Gradasi Anak Negeri dan tidak boleh di perkenankan/diperbolehkan mengikuti semua program PT.Gradasi Anak negeri.
  • Demikian surat keputusan ini kami buat agar menjadi satu jawaban pasti bagi Agen, dan dapat menciptakan keadaan yang kondusif di lingkungan masing-masing.
  • Jadwal pengembalian nilai Investasi akan kami keluarkan setelah pendataan diserahkan dan diverifikasi bersama.
Ditetapkan di jakarta,
Pada tanggal 28, April 2012.

TTD,
HENDRA GUNAWAN                    : Komisaris
H.ILHAM HIDAYAT.S.Si.Apt      : Direktur Utama

Tembusan : 
  1. Bapak Arman Arsito,ST.
  2. Masing -masing kepala cabang PT.Gradasi Anak Negeri
  3. Pihak eksternal yang mendukung surat kepeutusan ini
  4. Koordinator masing-masing Cabang PT.Gradasi Anak Negeri
  5. Arsip


Top Post Ad

Below Post Ad