Sekilas tentang jenis Cek dan konsepnya.
1. Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut.
2. Cek atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.
3. Cek tunai atau cash cheque adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.
4. Cek silang atau cross cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya )drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat dipindahbukukan.
5. Cek mundur atau postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.
6. Cek kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.
7. Cek kadaluwarsa adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya.
8. Cek bank atau wesel cek adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang sama antarkota.
9. Cek pos adalah cek yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.
10. Cek perjalanan atau traveler cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh suatu bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted) dalam jenis mata uang dan denominasi tertentu untuk setiap lembarnya.
Sumber : Dasar-dasar perbankan Oleh Drs H Malayu SP Hasibuan
Di atas adalah macam macam Cek yang biasa di jumpai pada transaksi perbankkan berikut cara pencairanya. Selasa 15 Mei 2012 Kapten besar atau koordinator menerima cek tunai berkaitan dengan pembayaran pengembalian investasi pembelian produk dari PT.Gradasi Anak Negeri.
Melihat dari tanggal di berikannya cek dan tanggal pencairannya ada tenggang waktu kurang lebih sebulan, maka jenis Cek yang di terima para kapten besar adalah jenis Cek mundur atau postdated cheque yaitu cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.Cek ini baru bisa di cairkan pada tanggal di mana tertera tanggal pencairanya dan tidak bisa di cairkan sebelum tanggal tersebut.
Beberapa saat setelah penerimaan cek tersebut muncul berbagai penafsiran dan pertanyaan, kenapa tanggal jatuh temponya cukup lama, yaitu kurang lebih sebulan?. Asumsi yang berkembang adalah bahwa pada saat cek tersebut diserahkan ke kapten besar jumlah saldo rekening perusahaan belum mencukupi nilai angka yang tertera di cek tunai. Jadi uang yang saat ini masih ada akan di putarkan hingga mencapai nilai seperti yang tertera di cek
Jika sampai tanggal pencairan ternyata saldo yang ada di rekening tidak mencukupi dananya seperti yang tertera di dalam cek maka cek yang di berikan ke kapten besar adalah berjenis Cek kosong yaitu cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan. Dana yang tersedia hanya bisa di ketahui oleh yang punya rekening saja, sedangkan pemegang cek hanya bisa tau jika dana tidak mencukupi setelah mencairkan di Bank pada tanggal yang tertera di cek.
Social Plugin