Type Here to Get Search Results !

Investor Gradasi Kembalai Datangi Polda Metro Jaya

    Jakarta, 10 Juli 2012 ratusan investor di PT.Gradasi Anak Negeri kembali mendatangi Kantor kepolisian Polda Metro Jaya. Ratusan investor ini memadati kantor Polda Metro Jaya seusai waktu dhuhur. Dalam kedatangan yang kesekian kalinya ini para investor meng agendakan pertemuan dengan Kapolda untuk menanyakan proses hukum terhadap para tersangka yang telah di tahan di polda sejak juni 2012. Tetapi pertemuan dengan kapolda tidak dapat izin karena sebelumnya belum ada janji atau izin tertulis. Akhirnya pihak polda menerima dua orang perwakilan yang bertemu dengan kompol lilik. 

    Dalam pertemuan  antara perwakilan investor dan pihak kepolisian polda Metro Jaya  di jelaskan bahwa proses terhadap tersangka masih tetap berjalan. Kenapa sampai saat ini kasus tersebut belum di limpahkan ke pengadilan?, Kompol lilik menjelaskan bahwa butuh waktu 60 hari untuk menetapkan benar dan salahnya  tersangka yang nantinya akan di limpahkan ke pengadilan. 
    Setelah perwakilan selesai bertemu dengan pihak kepolisian para investor berkumpul untuk mendengarkan hasil pertemuan tersebut. 
Perwakilan investor mencatat ada beberapa poin hasil pertemuan, antara lain
  • Proses hukum masih berjalan terhadap tersangka
  • Semua kasus hukum telah di ambil alih oleh Polda Metro Jaya
  • Butuh waktu 60 hari untuk memastikan kasus tersangka di limpahkan ke pengadilan
  • Kepada seluruh investor yang mengetahui keberadaan tersangka DPO Arman, Sasongko, dan rijal serta kepala cabang yang belakangan menghilang harap segera melapor ke Polda Metro Jaya
  • Jika ingin kasus tersangka masuk ke pengadilan maka para investor harus mempunyai lawyer / pengacara untuk menangani kasus Gradasi Anak Negeri
Beberapa poin di atas adalah hasil pertemuan antara perwakilan investor dengan pihak kepolisian. Selain mengagendakan pertemuan dengan kapolda, para investor juga ingin bertemu dengan tersangka Hendra Gunawan Dan Ilham hidayat, tetapi tidak seorangpun yang bisa menemui kedua Tersangka tersebut karena masih dalam status penyidikan.
     Jika investor ingin bertemu dengan kedua tersangka tersebut, maka harus ada ijin dahulu dari kedu tersangka tersebut. 
Sampai reportase di edit proses pencairan dana investor nasih belum jelas kepastianya.

Top Post Ad

Below Post Ad