Type Here to Get Search Results !

Sidang Terakhir Hendra Gunawan dan Ilham hidayat

Pengadilan negeri tangerang Mengadili..........

" 1. Menyatakan para terdakwa yaitu terdakwa satu Hendra gunawan bin gatot santoso dan terdakwa dua Ilham hidayat bin H ahmad dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama melakuklan tidak pidana penipuan dan pencucian uang secara berlanjut.

2. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap para terdakwa satu Hendra gunawan bin gatot santoso dan terdakwa dua Ilham hidayat bin H ahmad dimyati dengan pidana penjara masing masing selama lima belas tahun dan pidana denda sebesar lima milyar . Apabila denda tersebut tidak di bayar oleh para terdakwa di ganti dengan penjara selama sepuluh bulan.

3. Menetapkan lamanya  terhadap terdakwa selama dalam tahanan
4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan
5. Menyatakan barang bukti 
    A. 1 sampai 58 yang terlampir dalam berkas perkara
    B.  Bukti 1 sampai 65 di kembalikan kepada pelapor dalam perkara ini

6. Membebankan biaya perkara Kepada terdakwa masing masing sebesar Rp.5000"



    Sidang terbuka secara umum di hadiri oleh jaksa penuntut umum dan kedua tersangka serta penasehat hukum terdakwa Ilham hidayat.

Kedua terdakwa masih menyatakan banding terhadap putusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih akan berpikir pikir. 
Menurut hakim ketua,  keputusan pengadilan negeri tangerang  hari Senin 03 juni 2013 belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.



Top Post Ad

Below Post Ad